Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejak memasuki era reformasi, konsep demokrasi semakin nyata didengungkan. Hal ini terlihat dari kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat dalam mengkritik pemerintah, era reformasi juga membawa dilema untuk bangsa ini. Salah satunya adalah karena kebebasan berpendapat kerap disalahgunakan sebagai penegasan terhadap identitas kelompok tertentu atas nama tersebut tentunya menjadi permasalahan tersendiri bagi bangsa ini dan secara potensial ini dapat mencederai hakikat Demokrasi Pancasila. Sebagai contohnya, banyak kita temukan konflik berbasis perbedaan agama dan budaya terjadi di masyarakat, maraknya ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas, serta bermunculannya ideologi intoleran dan kejahatan level pemerintahan dan politik, kondisi demokrasi di Indonesia, khususnya dari aspek supremasi hukum, juga cukup mengkhawatirkan. Salah satunya bisa kita soroti dari banyaknya tindakan pelanggaran HAM, minimnya pelibatan aspirasi publik terhadap Rancangan berbagai Undang-Undang seperti Revisi UU KPK, RKUHP, keberadaan UU ITE yang menyulitkan pejuang HAM, beberapa penerbitan Perpu yang tidak dilandaskan pada kajian yang objektif dan masih banyak lagi. Selama 23 tahun usia reformasi, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran atau regresi. Kemunduran itu datangnya dari dua arah sekaligus yaitu di tingkat negara dan elite atas dan di level masyarakat bawah. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid dalam diskusi daring Refleksi 23 Tahun Reformasi, Minggu 23/5/2021. Kemunduran demokrasi dari negara atas, dia menjelaskan, antara lain tercermin dari adanya konsistensi pola kebijakan yang mengurangi kebebasan sipil illiberal yang menjadi tren politik di tingkat kemunduran demokrasi dari tingkat bawah atau masyarakat kata dia, terjadi dengan menguatnya vigilantisme berbasis agama, dan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap minoritas agama dan orientasi saya sebagai bangsa demokratis, negara harus mengakomodasi aspirasi atau suara rakyat khususnya kaum minoritas karena dalam sistem demokrasi rakyat memegang kekuasaan penuh atas pemerintahan yang dijamin secara konstitusional. Oleh karena itu, sebagai upaya menjalankan demokrasi yang bebas, adil, dan jujur, penentuan pemimpin harus dilakukan melalui pemilihan umum yang melibatkan penuh asprirasi rakyat, atau kata kuncinya adalah kata lain, legitimasi merupakan salah satu tolok ukur apakah prinsip demokrasi dijalankan dengan sebaik-baiknya atau tidak karena legitimasi merupakan representasi dari suara rakyat yang seharusnya dijadikan referensi utama oleh negara dalam menentukan pemimpin. Musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan prinsip utama demokrasi juga harus dilakukan secara bertanggung-jawab karena dengan cara inilah rakyat dapat menentukan harapan bersama dengan tetap menjaga harmoni dan stabilitas sosial-politik. Secara filosofis prinsip demokrasi adalah merangkul dan mengakomodasi suara rakyat baik mayoritas maupun minoritas demi terciptanya suatu masyarakat yang adil, makmur, dan melalui demokrasi, masyarakat dapat membangun kepercayaan diri untuk tegar menghadapi sebuah krisis, menjaga ketahanan nasional di tengah kesusahan, mengatasi perpecahan yang mendalam melalui dialog dan partisipasi inklusif, dan mempertahankan keyakinan bahwa pengorbanan akan ditanggung bersama dan hak semua warga negara demokrasi, masyarakat sipil yang mandiri, termasuk kaum perempuan dan kaum muda, dapat diberdayakan sebagai mitra bagi lembaga negara dalam memberikan pelayanan, untuk membantu agar masyarakat senantiasa mengetahui dan terlibat, dan untuk meningkatkan moral masyarakat dan semangat mencapai tujuan Rabu 26 Mei 2021Oleh Nur Rochmat Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Sebaliknya kata "Indonesia" ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. Perjuangan PGI bukan lagi sekadar nasib guru, melainkan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, dan Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
DSMahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang13 Juni 2022 1528Jawaban Pembaharuan segala peraturan yang mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 Untuk lebih jelasnya, yuuk pahami penjelasan berikut ini Reformasi diartikan sebagai proses pembentukan atau pembaharuan dari sistem yang sudah ada menjadi sistem yang baru. Tuntutan Reformasi yang terjadi di tahun 1998 berhasil menggulingkan pemerintahan Orde Baru dan pembaharuan peraturan yang sudah didambakan oleh rakyat. Pembaharuan aturan tata kehidupan rakyat berbangsa dan bernegara Indonesia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam segala bidang demi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia. Dengan demikian, tujuan utama reformasi bagi Indonesia adalah pembaharuan segala peraturan yang mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945Yah, akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!
Dimulaidari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai cikal bakal kemunculan sistem Demokrasi Terpimpin sebagai peristiwa yang sangat penting, bukan saja karena menandai berakhirnya eksperimentasi bangsa Indonesia dengan sistem Demokrasi Liberal, tetapi juga tindakan Soekarno tersebut memberikan landasan awal bagi sistem politik otoriter dengan
Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita - cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu. Dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. 25. • Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD 1945) sebagai kerangka acuan reformasi.
SyariahIslam Wujudkan Reformasi Secara Total. Sahabat VOA-Islam Mei 18 tahun yang lalu tepatnya tanggal 21 Mei 1998 telah menjadi puncak penantian panjang para pejuang reformasi Indonesia. Ditandai dengan lengsernya presiden Soeharto dalam masa jabatannya selama 32 tahun.
ABRImasih berpendapat bahwa tugas dan kewajiban mendesak pemerintah yang menjadi tangung jawab Presiden adalah melaksanakan reshuffle kabinet, melaksanakan reformasi secara menyeluruh, dan mengatasi krisis. Ini penting dilakukan agar bangsa Indonesia segera dapat keluar dari masa krisis ini.
. 66l4cgly66.pages.dev/18866l4cgly66.pages.dev/766l4cgly66.pages.dev/41666l4cgly66.pages.dev/28266l4cgly66.pages.dev/40466l4cgly66.pages.dev/43166l4cgly66.pages.dev/29166l4cgly66.pages.dev/140
reformasi secara total sangat didambakan oleh bangsa indonesia agar